Monthly Archives: March 2012

Unduh Audit BPK: pemberian fasilitas diskon bunga kepada PT Bank Artha Graha

Dalam laporan utama majalah Tempo edisi Senin, 6 Februari 2011 Miranda Swaray Goeltom diduga berperan dalam pemberian fasilitas diskon bunga kepada PT Bank Artha Graha Internasional (BAGI). Sumber Tempo di Bank Indonesia mengungkapkan, Miranda meneken perjanjian kredit dengan bank ini pada Juli 2009 setelah Boediono mengundurkan diri untuk menjadi calon wakil presiden.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh hasil Audit BPK terkait pemberian Bunga Pinjaman Subordinasi kepada Bank Artha Graha.
LK_BI_2009_BAGI

Kasus Cek Pelawat : Miranda Diduga Berperan Bantu Bank Artha Graha

TEMPO.CO , Jakarta:- Miranda Swaray Goeltom diduga berperan dalam pemberian fasilitas diskon bunga kepada PT Bank Artha Graha Internasional (BAGI). Sumber Tempo di Bank Indonesia mengungkapkan, Miranda meneken perjanjian kredit dengan bank ini pada Juli 2009 setelah Boediono mengundurkan diri untuk menjadi calon wakil presiden.

Dalam laporan utama majalah Tempo edisi Senin, 6 Februari 2011, sumber itu menceritakan, rapat pemberian fasilitas kepada BAGI dilakukan sejak 23 Desember 2008. Saat itu rapat dipimpin langsung oleh Boediono sebagai gubernur bank sentral, diikuti Deputi Gubernur Senior Miranda, enam deputi lain, serta dihadiri beberapa staf biro gubernur dan Direktorat Pengawasan Bank 3, di bawah komando Erwin Riyanto.

Saat itu Erwin, yang menjabat Kepala Perwakilan BI Singapura, mengusulkan agar BAGI diberi diskon bunga dari 6 persen menjadi 3,25 persen. “Dia juga mengusulkan agar selisih bunga sebesar Rp 504,21 miliar yang belum dibayar PT BAGI dianggap tak ada,” sumber Tempo itu mengungkapkan. Usul diskon ini, kata sumber itu, didukung oleh Miranda dan Deputi Pengawasan Siti Fadjriah.

Sebelumnya, bank milik Tomy Winata dan Sugianto Kusuma ini mendapat kucuran dana dari BI dalam bentuk pinjaman subordinasi atau subordinated loans (SOL), sejak Oktober 1997, sebesar Rp 1,019 triliun. Jangka pinjaman selama 25 tahun atau baru akan jatuh tempo pada 2022.

Alasan yang disebutkan Erwin adalah kondisi keuangan Artha Graha yang suram. Jika bunga tetap dibebankan 6 persen, bank itu harus membayar angsuran bunga Rp 62,2 miliar per tahun. Padahal laba mereka yang tercatat pada 2006 hanya sebesar Rp 41,8 miliar. Lalu, pada 2007, keuntungan turun hingga tinggal Rp 31,3 miliar.

Bila bank tersebut tak ditolong, cepat atau lambat BI harus menyiapkan kuburan bagi bank ini. “Filosofi pengawas di BI adalah menyelamatkan bank. Sebab, kalau tidak dibantu, duit BI yang sudah telanjur nyemplung di bank itu akan ikut amblas,” kata juru bicara BI, Difi Ahmad Johansyah, menyampaikan penjelasan dari Erwin Riyanto tentang latar belakang usulnya.

Namun usul pemberian diskon ini ditentang beberapa deputi gubernur, antara lain Budi Rochadi (almarhum) dan Budi Mulya. Mereka mempertanyakan mengapa fasilitas serupa tak diberikan kepada bank lain, seperti Bank IFI, yang sedang sekarat.

Akibat kebijakan ini, audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 2010 meminta Bank Indonesia menagih kekurangan bunga yang dibayarkan BAGI sebesar Rp 497 miliar. Seharusnya bank ini membayar bunga kepada bank sentral sebanyak Rp 672,904 miliar.

Miranda mengaku tak tahu soal kasus tersebut. “Silakan tanya ke pejabat Bank Indonesia. Saya tak berhubungan langsung dengan bank-bank itu,” ujarnya, dua pekan lalu. (baca Dekat dengan Bos Artha Graha? Ini Kata Miranda )

Mantan Gubernur BI Boediono, yang kini menjadi wakil presiden, menyampaikan penjelasan tertulis kepada Tempo. Dia menegaskan bahwa restrukturisasi dan perubahan suku bunga SOL buat Artha Graha sama sekali tak memotong pokok utang yang harus dibayar, yakni tetap senilai Rp 1,019 triliun.

Dia menilai audit BPK juga tak mempersoalkan restrukturisasi itu. “Melainkan meminta BI menagih selisih pembayaran bunga antara 1997-2008, sebesar Rp 497 miliar,” ujar Boediono. “Dan sepanjang pengetahuan saya, BI sudah menagihnya ke BAGI.”

Hal serupa dikatakan Gubernur BI saat ini, Darmin Nasution, dan Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI yang kini membawahkan pengawasan bank. “Sudah ditagih oleh BI. Sudah lama.”

Kuasa hukum Bank Artha Graha, Otto Hasibuan, membantah pihaknya memiliki tanggungan kurang bayar bunga kepada BI. “Tagihan itu saya kira tak ada. Dengan adanya restrukturisasi, seharusnya sudah selesai,” ujarnya, Kamis pekan lalu.

Y. TOMI ARYANTO, SETRI YASA, MARTHA THERTINA | ANY

Sumber: Tempo.co Senin, 06 Februari 2012