Category Archives: Haji

Perhitungan BPIH tahun 1432H (2011) versi ICW

Ringkasan Perhitungan BPIH 1431H (2011), Versi ICW  adalah sebagai berikut :

  1. Perhitungan ICW dengan memperhitungan kenaikan komponen biaya (variable cost),
    • Ongkos direct cost haji (BPIH) tahun 1432H (2011) yang wajar adalah US$ 3.286/jamaah:
    • Dengan catatan jumlah biaya indirect cost yang berasal dari jasa bunga tabungan jamaah adalah sebesar Rp.1,051 triliun untuk 194.000 jamaah regular
    • Sehingga total biaya ongkos haji tahun 1432H, baik direct cost maupun indirect cost adalah US$ 3.888,63 / jamaah
  2. Jika dibandingan dengan usulan BPIH versi Kemenag yang disampaikan pada Komisi VII DPR RI dimana biaya direct cost BPIH 1432H sebesar US$ 3.847, maka berdasarkan perhitungan icw terjadi kemahalan usulan BPIH tahun 1432H sebesar US$ 560,41 per jamaah (US$ 3.847 – US$ 3.286). Atau untuk keseluruhan 194.000 jamaah regular sebesar US$ 108.718.917 (US$ 108,7 juta)
  3. Sementara jika dirinci berdasarkan embarkasi keberangkatan maka ongkos haji (BPIH) 1432H/2011 yang wajar menurut ICW adalah sebagai berikut (biaya direct cost yang harus dilunasi oleh jamaah) :
    • Embarkasi Banda Aceh, BPIH 1432H = US$ 2.843
    • Embarkasi Medan, BPIH 1432H = US$ 2.926
    • Embarkasi Padang, BPIH 1432H = US$ 3.092
    • Embarkasi Batam, BPIH 1432H = US$ 3.042
    • Embarkasi Jakarta, BPIH 1432H = US$ 3.175
    • Embarkasi Solo, BPIH 1432H = US$ 3.342
    • Embarkasi Surabaya, BPIH 1432H = US$ 3.425
    • Embarkasi Palembang, BPIH 1432H = US$ 3.092
    • Embarkasi Makasar, BPIH 1432H = US$ 3.674
    • Embarkasi Balikpapan, BPIH 1432H = US$ 3.674
    • Embarkasi Banjarmasin, BPIH 1432H = US$ 3.674
    • Sehingga rata – rata BPIH 1432H (direct cost) untuk keseluruhan embarkasi adalah US$ 3.286

Untuk Lanjut dapat dibaca pada presentasi ini : BPIH_ICW_28Juni2011

Salam,

Firdaus Ilyas, Kalibata 28 Juni 2011

Ongkos Haji (BPIH) melambung tinggi, apa ada korupsi?

Kalibata, 20 Juni 2011

Sebentar lagi musim haji akan dimulai, dan seperti biasanya perdebatan persoalan besaran biaya haji (BPIH) menjadi sorotan tersendiri. Memang ironi, ditanah tempat kita merasa lebih dekat dengan sang Pencipta disana pula kita merasa curiga. paling tidak ini yang dirasakan sebagian calon jemaah haji, baik yang sudah mendaftar ataupun baru sekedar niatan.

Kita mungkin maklum tidak mudah mengurus 220.000 jamaah haji asal indonesia. Dan kita juga faham bahwa pelayanan jamaah haji adalah misi nasional dan dikatakan nirlaba, paling tidak itu yang digariskan dalam UU Haji (no.13 tahun 2008). Tapi, dibalik pemahaman dan niat kita untuk juga berhaji.. amin 🙂 kita juga merasakan ada yang tidak beres dengan pengelolaan ibadah haji oleh kementrian agama. Paling tidak yang sering dikeluhkan adalah besaran biaya haji (BPIH) yang terus menjulang tinggi serta masih buruknya kualitas pelayanan.

Sekedar pemanasan sebelum kita kembali berdebat keras perihal biaya haji yang harus ditanggung jamah; baik biaya langsung (direct cost) maupun biaya tidak langsung (indirect cost). Oya, sebagai catatan penting uang yang berasal dari jamaah tidak saja berasal dari total pelunasan ongkos haji, tetapi juga berasal dari jasa bunga tabungan jamaah yang disimpan di rekening menteri agama.

Silahkan unduh pokok-pokok temuan serta dugaan penyimpangan biaya haji (BPIH) sejak tahun 1426H – 1431H yang sudah disampaikan ICW ke KPK. ICW_Presentasi Haji_KPK_1April2011

salam,

Firdaus Ilyas