Category Archives: Pajak

FUAD RAHMANY, DIREKTUR JENDERAL PAJAK Kontraktor Migas Sudah Dapat Banyak

Audit BPKP dan BPK menemukan banyak kekurangan bayar pajak migas. Temuan ini merupakan peluang bagi pemerintah menyelesaikan persoalan pajak dan kotrak migas. Koran Tempo menyajikan kekisruhan pajak migas dalam tiga tulisan berseri, yang berakhir hari ini.

Bagaimana sejarah kontrak migas?
Kontrak kerja sama migas pembuat materinya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta dijalankan oleh BP Migas. Kontrak ini ada yang sudah berumur 25-30 tahun. Kontrak yang bermasalah adalah kontrak yang diteken sebelum 2004.
Awalnya, kontrak sifatnya bagi hasil. Jadi, namanya waktu itu penerimaan migas dan bukan penerimaan pajak. Bagi hasilnya ditetapkan berdasarkan gentlemen agreement 85 : 15. Dalam 85 persen bagian pemerintah, menurut Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), sudah termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Tapi karena PBNP dianggap bukan pajak, di negara asalnya, kontraktor dikenai pajak lagi. Karena itu, mereka kemudian meminta ada kata-kata pajak penghasilan migas di dalam 85 persen hak pemerintah.
Dari situlah muncul istilah pajak penghasilan migas, yang dikurangi dari PNBP. Sehingga, kemudian, di dalam 85 persen bagian pemerintah terdapat PNBP dan PPh Migas. Read the rest of this entry

Tersangkut Traktat Pajak

JAKARTA – Penerapan traktat pajak (tax treaty) oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) merupakan salah satu persoalan pajak penghasilan minyak dan gas yang disoroti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menilai, dari uji petik terhadap KKKS periode Januari-November 2010, sebanyak 29 KKKS ditengarai menggunakan traktat pajak yang membuat pemerintah kehilangan penerimaan US$ 159,3 juta (Rp 1,43 triliun).

Padahal, menurut BPK, regulasi mengharuskan KKKS menggunakan tarif pajak sesuai dengan kontrak bagi hasil (PSC). Namun KKKS memilih tarif traktat pajak yang lebih kecil dari PSC. Read the rest of this entry

Heboh Tagihan Pajak Ratusan Juta Dolar

Audit BPKP dan BPK menemukan banyak kekurangan bayar pajak migas. Temuan ini merupakan peluang bagi pemerintah menyelesaikan persoalan pajak dan kontrak migas. Koran Tempo menyajikan kekisruhan pajak migas dalam tiga tulisan berseri, yang terbit mulai hari ini.

JAKARTA – Data yang dilansir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Haryono Umar pertengahan bulan lalu sepertinya membuat gerah pemerintah dan pelaku industri minyak dan gas.

Mengutip hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2010, Haryono menyebutkan, ada 14 kontraktor migas yang menunggak pajak penghasilan senilai US$ 159,3 juta.

Jika menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per 31 Desember 2010, yang menjadi dasar perhitungan BPKP dan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai tersebut berarti sekitar Rp 1,58 triliun.

“Saya meminta Direktorat Jenderal Pajak menagih tunggakan tersebut. Sebab, kalau didiamkan, akan berulang dan menimbulkan potensi kerugian bagi negara yang lebih besar,” ujar Haryono.

Lima hari setelah Haryono berbicara, giliran Indonesia Corruption Watch membuka data kekurangan bayar pajak migas. Jumlahnya lebih fantastis, mencapai total US$ 583 juta atau sekitar Rp 5,24 triliun.

Angka itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2010. Dalam laporannya, BPK juga meninjau ulang hasil pemeriksaan BPKP sebelumnya. Read the rest of this entry

Catatan: Transfer Pricing – Rekayasa Pajak

1. Modus Rekayasa Pajak  :

  • Adanya keinginan dari WP untuk mengurangi beban kewajiban pajaknya pada negara; –> “Rekayasa” baik secara legal maupun ilegal
  • Modus Rekayasa pajak : Melaporkan pendapatan/penerimaan lebih rendah dari sebenarnya atau Melaporkan beban usaha/produksi lebih tinggi dari sebenarnya –> Sehingga pada akhirnya jumlah beban pajak menjadi lebih rendah dari seharusya
2. Menilai Kewajaran Pajak :

Latar Belakang :

  • Badan-badan usaha yang merupakan group yang secara langsung atau tidak langsung di bawah kepemilikan atau penguasaan pihak yang sama, dengan kata lain mempunyai hubungan istimewa (related parties).
  • Terjadinya transaksi antara/sesama group perusahaan (related parties); penjualan barang-barang, pemberian jasa-jasa, pemberian hak paten dan pengetahuan tertentu, pemberian pinjaman dan lain-lain.
  • Harga yang diperhitungkan pada transaksi antara anggota group tersebut sering kali tidak sama dengan harga yang berlaku di pasaran bebas, atau dengan perkataan lain telah terjadi penentuan harga yang tidak wajar (non arm’s length price).

Dampak dari kondisi ini :

  • Berkurangnya kewajiban pajak perusahaan (penghindaran pajak)
  • Dalam hal perusahaan tambang akan berdampak juga kepada berkurangnya kewajiban perusahaan terhadap PNBP (royalti/DHPB)

Catatan Penting : Untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak antara lain melalui penentuan harga yang tidak wajar, dalam perundang-undangan perpajakan telah terdapat ketentuan-ketentuan yang pada dasarnya memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk melakukan koreksi terhadap transaksi yang tidak wajar dengan pihak lain yang mempunyai hubungan istimewa (UU PPh, UU PPN).

3. Pemeriksaan kewajaran Pajak

Oleh karena itu dalam pemeriksaan pajak untuk menghitung berapa sebenarnya pajak terhutang atas transaksi-transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related parties) terutama antara Wajib Pajak Dalam Negeri (Indonesia) dengan Wajib Pajak (pihak) yang berkedudukan di Tax heaven Countries (Negara yang memungut pajak lebih rendah dari Indonesia), Pemeriksa perlu menentukan harga yang wajar (arm’s length price) atas transaksi-transaksi yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :
  • Penentuan harga barang;
  • Penentuan imbalan atas jasa, imbalan karena penggunaan harta atau hak;
  • Perhitungan pembebanan biaya tidak langsung yang dialokasikan dari kantor pusatnya, seperti biaya pengawasan, administrasi/sekretariat,  perencanaan dan sebagainya;
  • Penentuan besarnya bunga pinjaman.
Menetukan kewajaran harga :
Penentuan harga pasar wajar dalam hubungan istimewa, dilakukan dengan menguji angka-angka dalam SPP (surat setoran pajak) melalui suatu pendekatan perhitungan tertentu mengenai penghasilan dan biaya. Metode tersebut termasuk metode tidak langsung, yang antara lain dikenal beberapa metode seperti berikut ini  :
  • Metode harga pasar sebanding (Comparable uncontrolled price method);
  • Metode harga jual minus (Sales minus/Resale price method);
  • Metode harga pokok plus (Cost plus method);
  • Metode lainnya yang dapat diterima.
Sebagai gambaran umum perihal performa perpajakan indonesia, silahkan unduh presentasinya: Diskusi Pajak_1Feb11_icw
Kalibata, 25 Juli 2011

RENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 29/PJ/2011TENTANGRENCANA DAN STRATEGI PEMERIKSAAN TAHUN 2011DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan pemeriksaan baik menyangkut kuantitas maupun kualitas pemeriksaan sehingga dapat mencapai tujuan pemeriksaan, Direktorat Jenderal Pajak perlu menetapkan rencana dan strategi pemeriksaan. Rencana dan strategi pemeriksaan merupakan pedoman bagi para Kepala Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) dan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) dalam merencanakan, mengalokasikan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan pemeriksaan. Melalui penetapan rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011, Kepala Kanwil DJP dan Kepala UP2 diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila pelaksanaan pemeriksaan belum sesuai dengan rencana atau terjadi penyimpangan dalam realisasi pelaksanaan pemeriksaan. Oleh karena itu, Kepala Kanwil DJP dan Kepala UP2 harus selalu memperhatikan target penyelesaian pemeriksaan, jumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan, realisasi target penerimaan dari kegiatan pemeriksaan, dan tunggakan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) pada setiap unitnya.
Menurut Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Dalam rangka menyelaraskan dengan tujuan pemeriksaan tersebut, maka rencana dan strategi pemeriksaan tahun 2011 juga dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu:

  1. rencana dan strategi pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
  2. strategi pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Read the rest of this entry

Siapa Saja Target Pemeriksaan Pajak Tahun 2011?

Jakarta – Sembilan triliun rupiah, adalah angka yang telah ditargetkan Pemerintah dari kegiatan pemeriksaan pajak atas WP Badan dan WP orang pribadi secara nasional di tahun 2011 ini.

Pemeriksaan dilakukan atas kondisi dari wajib pajak yang tercermin dalam laporan SPT Masa dan atau Tahunan, antara lain yaitu WP yang telah menyampaikan laporan SPT-nya dengan kondisi: SPT lebih bayar, baik yang menyatakan restitusi maupun kompensasi; SPT Rugi Tidak lebih bayar terutama terhadap SPT Tahunan PPh yang mempunyai potensi penerimaan pajak yang signifikan, mempunyai pengaruh kompensasi pada tahun pajak berikutnya, atau kerugiannya terjadi selama 3 tahun berturut turut atau lebih.

Khusus KPP WP Besar dan KPP Madya akan diprioritaskan pada wajib pajak yang terkait dengan transaksi transfer pricing, dan dalam rangka pengendalian mutu pemeriksaan terkait transfer pricing, nantinya setiap kanwil akan membentuk tim, Satuan Tugas Penanganan transfer pricing sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen pajak No PER-55/PJ/2010.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi penggalian potensi akan dilakukan terutama terhadap orang-orang terkaya di Indonesia tahun 2010 versi majalah Forbes serta para pejabat legislatif, eksekutif dan yudikatif tingkat pusat, daerah dan kota/kabupaten; para professional (pengacara/advokat, dokter, konsultan pajak, konsultan manajemen, konsultan kepribadian (motivator), notaris, artis dan atlet). Kemudian juga terhadap 5 WPOP terbesar dan Wajib pajak yang menurut data, informasi atau pengamatan merupakan wajib pajak dengan kemampuan ekonomi tinggi yang seharusnya masuk prioritas WP Besar pada masing masing KPP.

Terhadap WPOP yang masuk kategori tersebut diatas, DJP akan mendata dokumen kependudukannya, mencari informasi mengenai kepemilikan asset-asset WPOP tersebut, termasuk juga keluarganya. Dan menganalisis segala informasi terkait dengan Wajib pajak orang pribadi tersebut dari pemberitaan media.

Dengan demikian, bagi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan SPT-nya dengan kondisi masuk dalam kriteria pemeriksaan, agar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik lagi untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Karena pemeriksaan adalah suatu hal yang pasti untuk wajib pajak, tinggal kepastiannya kapan? Tinggal ditunggu saja.

Dasar Hukum : Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE – 29/PJ/2011, 4 April 2011.

Sumber: detik.com, Senin 25 Juli 2011

Some 33 corporate tax dodgers owe US$583 million to state

Jakarta (ANTARA News) – The Indonesia Corruption Watch (ICW) said up to 2010 there were still 33 companies which owed over US$583 million in unpaid oil and gas taxes to the state.

ICW researcher Firdaus Ilyas said here on Monday that the 33 oil and gas companies which still had unpaid tax bills were foreign and national firms.

The ICW latest data on May 24, 2011, which were formulated from the results of the auditing of the State Audit Board (BPK) and the Development and Financial Supervision Agency (BPKP), showed that the 33 tax evaders included lain VICO, BP West Java Ltd, Total E&P Indonesia, Star Energy and Petrochina International Indonesia Ltd (Block Jabung).

Others are ConocoPhillips South Jambi Ltd, Chevron Makassar Ltd (Block Makassar), JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd, Chevron Pasicif Indonesia (CPI) and ExxonMobil Oil Indonesia Inc.

They also included Mobil Exploration Indonesia Inc – North Sumatera Offshore Block, Premier Oil Natuna Sea BV, CNOOC SES Ltd, BOB PT BSP – Pertamina Hulu (Area CPP), CPI (Area Rokan-PSC).

Kondur Petroleum (Area Malacca Strait), ConocoPhillips (Grissik, Area Corridor-PSC), JOB (PSC) Amerada Hess (Area Jambi Merang) and JOB (PSC) Golden Spike (Area Raja Pendopo) are also included in the list.

The ICW also listed JOB (PSC) Petrochina International (Area Tuban), JOB (PSC) Talisman-OK (Area Ogan Komering), JOA (PSC) Kodeco (Area West Madura), Chevron Indonesia (Area E Kalimantan), Kalrez Petroleum (Area Bula Seram) and Petrochina International (Bermuda) Ltd (area Salawati Basin, Papua).

It also mentioned JOB (PSC) Medco E&P Tomori (Area Senoro Toili, Sulawesi), PT Pertamina EP (Area Indonesia), BOB PT BSP-Pertamina Hulu (Area CPP), Premier Oil (Area Natuna Sea “A”) and PHE Ogan Komering-JOB P TOKL.

And the the last three are BP Berau Ltd (Area Off Berau Kepala Burung Irian Jaya), BP Muturi Ltd (Are Ons Off Muturi, Irian Jaya), and BP WiriagAr Ltd (AreA Wiriagar, Papua).

0f the 33 firms, the total tax arrears reached more than US$583.006 million up to 2010.(*)

source: http://www.antaranews.com, Mon, July 18 2011

ICW Beberkan 33 Perusahaan Migas Penunggak Pajak

Jakarta – Ternyata bukan hanya 14 perusahaan migas yang menunggak pajak seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam data Indonesia Corruption Watch (ICW), ada 33 operator yang bandel membayar kewajibannya kepada negara.

Peneliti ICW Firdaus Ilyas menuturkan, perusahaan migas itu tidak hanya berasal dari asing. Beberapa bahkan kontraktor migas lokal.

“Ada perusahaan mayoritas asing iya, perusahaan lokal iya. Pertamina iya. Pertamina dan BUMD Riau,” kata Firdaus saat jumpa pers di kantor ICW, Jl Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2011).

“Jumlahnya ada 33 perusahaan, bukan 14 perusaahaan operator. Ini data perusahaan berdasarkan lapiran BPKP dan BPK,” lanjutnya.

Menurut Firdaus, apa yang disampaikan KPK baru sebagian kecil data yang ada. Karena itu, Firdaus mendorong agar KPK melakukan pengawasan dan pemantauan secara intensif dan menelusuri indikasi tindak pidana korupsi terkait berlarut-larutnya utang pajak perusahaan migas tersebut.

Ada pun jumlah total tunggakan pajak yang belum dibayar 33 perusahaan itu adalah USD 583 juta. Nilainya mencapai Firdaus memperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun.

“Itu dari tahun 2008, 2009 dan 2010. Tentunya kurs disesuaikan dengan nilai dolar saat itu,” ujarnya.

Berikut 33 perusahaan yang disampaikan ICW sebagaimana dikutip dari audit BPK dan BPKP per 24 Mei 2011:

1. VICO
2. BP West Java Ltd
3. Total E&P Indonesie
4. Star Energy
5. Petrichina International Indonesia Ltd Block Jabung
6. ConocoPhillips South Jambi Ltd
7. Chevron Makassar Ltd Blok Makassar Strait.
8. JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd
9. Chevron Pacific Indonesia- Blok MFK
10. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc.
11. Mobil Exploration Indonesia Inc. Nortg Sumatera Offshore Block.
12. Premier Oil Sea BV
13. CNOOC SES Ltd
14. BOB PT BSP-Pertamina Hulu
15. CPI (Area Rokan)
16. Kondur Petroleum (Area Malacca Strait)
17. Conocophillips (Grissik) Area Corridor-PSC
18. JOB PSC Amerada Hess (area Jambi Merang)
19. JOB PSC Golden Spike (Area Raja Pendopo)
20. JOB (PSC) Petrochina Int’l (Area Tuban)
21. JOB (PSC) Talisman-OK (Area Ogan Komering)
22. JOA (PSC) KODECO (Area West Madura)
23. Chevron Ind (Area East Kalimantan)
24. Kalrez Petroleum (Area Bula Seram)
25. Petrochina Int’l Bermuda Ltd (Area Salawati Basin, Papua)
26. JOB PSC Medco E&P Tomori (Area Senoro Toili, Sulawesi)
27. PT Pertamina EP (Area Indonesia)
28. BOB PT BSP Pertamina Hulu (Area CPP)
29. Premier Oil (Area Natuna Sea)
30. Phe Ogan Komering -JOB P TOKL
31. BP Berau Ltd (Area off Berau Kepala Burung Irian Jaya)
32. BP Muturi Ltd (Area Ons Off Murturi, Irian Jaya)
33. BP Wiriagar Ltd (Area Wiriagar, Papua).

Nah, dari 33 perusahaan tersebut, ada 10 yang masuk penunggak terbesar. Mereka adalah:

– CNOOC SES Ltd (USD 94,2 juta)
– Conocophillips (Grissik) (USD 84,7 juta)
– Petrochina International (USD 62,9 juta)
– Mobil Exploration Indonesia (USD 59,9 juta)
– VICO (USD 42,9 juta)
– ExxonMobil Oil Indonesia Inc (USD 41,7 juta)
– Premier Oil (USD 38,3 juta)
– BP West Java Ltd ( USD 35,1 juta)
– Star Energy (USD juta)
– PT Pertamina EP (USD 16,9 juta).

sumber: detik.com, Senin, 18/07/2011 15:33 WIB

Unduh Presentasi ICW terkait data penunggak pajak migas : hutang pajak migas_icw_18Juli2011